Ekspolitasi Pekerja Anak
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1 Latar Belakang Topik
Pembangunan nasional bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan kesejahteraan masyarakat seluruhnya. Tujuan ini sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kaitannya dengan kesejahteraan, pasal ini menekankan bahwa melalui pekerjaan setiap warga negara tersebut baik dewasa, anak-anak, remaja dsb, dapat meningkatkan perbaikan tingkat kehidupan dan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
GBHN 1999 menegaskan bahwa perwujudan kesejahteraan tersebut ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. Tidak seluruh masyarakat atau keluarga mampu memenuhi hal tersebut sehingga anak sebagai anggota keluarga bekerja guna membantu orang tua mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Anak-anak pada umumnya digambarkan sebagai kelompok usia muda yang sangat dekat dengan kegembiraan, permainan, tanpa beban, dan tanpa masalah. Namun pada kenyataannya, tidak semua anak-anak mengalami hal itu. Tidak semua anak-anak mengalami masa-masa indah, sebagian dari mereka sudah harus dibebani dengan pekerjaan membantu orang tua mencari nafkah.
Permasalahan pekerja anak sebenarnya hampir menyerupai sebuah gunung es. Kompleksitas pada dasar permasalahannya tidak tampak, sedangkan aktualisasi pada permukaan berupa tindakan-tindakan eksploitasi terhadap anak juga hanya muncul sedikit. Budaya masyarakat yang lebih cenderung bersifat patriarchi dan kemiskinan secara struktural memungkinkan fenomena ini terjadi terhadap pekerja anak di Indonesia.
1.1.2 Karakteristik Pekerja Anak
Menurut intruksi Mendagri No. 3 tahun 1999 pekerja anak adalah anak yang berusia dibawah 15 tahun yang sudah melakukan pekerjaan berat dan berbahaya, baik yang tidak bersekolah maupun yang bersekolah. Haryadi dan Tjandraningsih (1995) secara rinci mendefinisikan pekerja anak sebagai anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya atau untuk orang lain, yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan ataupun tidak menerima imbalan. Dengan demikian anak diharapkan bekerja demi menambah penghasilan keluarga atau rumah tangga secara langsung maupun tidak langsung.
Pekerja anak pada umumnya bekerja di berbagai bidang pekerjaan, baik sektor formal maupun informal. Pada umumnya mereka yang bekerja di pabrik konveksi, rokok, dan sebagai pembantu rumah tangga adalah anak perempuan; sedangkan mereka yang bekerja di sektor-sektor informal adalah anak laki-laki yang umumnya telah putus sekolah (Rilantaro, 1984, dalam White dan Tjandraningsih, 1998).
Sektor-sektor bidang pekerja anak pada umumnya merupakan bidang-bidang marginal dan tidak memerlukan keterampilan khusus, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh pabrik, buruh pada jermal-jermal, penjual koran, kuli angkut, penjual kaki lima, prostitusi, dan pekerjaan seadanya (serabutan) lainnya. Hampir keseluruhan pekerja anak bermotifkan ekonomi, yang didasari oleh keterbatasan/ ketiadaan biaya orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka (Irwanto, 1996, dalam White dan Tjandraningsih, 1998).
Keterlibatan anak-anak dalam kerja pada umumnya dibagi tiga yaitu sebagai tenaga kerja keluarga, sebagai tenaga upah atau sebagai buruh independen, dan sebagai pemagang (Tjandraningsih dan White, 1992).
a. Sebagai Tenaga Keluarga
kerja anak-anak dalam bentuk ini memungkinkan mereka berperan untuk usaha keluaganya sendiri atau merupakan bagian dari tenaga kerja orang tuanya yang bekerja sebagai buruh. Pemahaman umum mengenai tenaga kerja keluarga ialah anak hanya “membantu orang tuanya”, karena itu tidak dianggap “bekerja”, sehingga tidak memperoleh imbalan upah. Seperti misalnya, dalam sistem kerja borongan anak-anak dilibatkan sebagai tenaga kerja keluarga yang tidak diupah, meskipun secara ekonomi mempunyai sumbangan berarti dalam menambah produktivitas. Selain sebagai tenaga kerja keluarga murni dalam hubungan keluarga inti, anak-anak juga menjadi tenaga keluarga semu, artinya anak-anak direkrut oleh kerabat atau tetangganya untuk bekerja dan dianggap sebagai keluarga. Tenaga keluarga semu sering menjadi alat untuk memperoleh tenaga murah.
b. Sebagai Buruh
Anak-anak yang bekerja sebagai buruh, mempunyai hubungan kerja murni dengan majikan. Sebagai buruh, mereka mempunyai hubungan keterkaitan kerja pada orang lain yang menerima upah dalam bentuk uang baik yang bersifat harian maupun borongan. Sebagai buruh mereka bekerja seperti halnya buruh dewasa dan menikmati beberapa fasilitas yang sama dengan buruh dewasa. Namun khusus dalam upah, seringkali jumlah yang mereka terima lebih kecil dari upah buruh dewasa. (Cahyadi, 2000).
c. Sebagai Pemagang
Magang dimaksudkan sebagai suatu cara untuk dapat menguasai keterampilan yang dibutuhkan industri yang bersangkutan. Magang seringkali dianggap sebagai suatu proses sosialisasi yang didasarkan pada suatu cara atau mekanisme “learning by doing” atau belajar sambil bekerja. Magang merupakan salah satu dari tiga pilihan bekerja bagi anak. Sebagai pilihan status magang cenderung dihindari, karena dalam hubungan magang selalu tercampur unsur pelatihan dan eksploitasi. Unsur pelatihan dalam magang merupakan suatu proses dalam tahap belajar untuk memiliki keterampilan. Dengan alasan ini maka para pengusaha banyak yang tidak memberikan upah. Dalam kasus-kasus tertentu pemagang selalu berupah rendah, sehingga tampak juga unsur eksploitasi.
Bentuk keterlibatan pekerja anak sangat ditentukan sistem produksi yang diterapkan perusahaan. Kontribusi anak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap ekonomi keluarga seringkali juga dianggap sebagai wujud jasa anak kepada orang tua yang telah melahirkan dan membesarkan mereka (Tjandraningsih dan Anarita, 2001). Dari bentuk keterlibatan kerja anak, menurut Tjandraningsih dan White (1992) pada umumnya anak bekerja sebagai keluarga dan sebagai buruh. Sebagai tenaga keluarga, anak-anak dianggap hanya “membantu orang tuanya”. Oleh karena itu mereka tidak dianggap “bekerja” sehingga tidah mendapatkan upah. Sebagai buruh independen, anak-anak bekerja langsung dengan sistem “buruh-majikan”, mereka dibayar atau diupah.
1.1.3 Karakteristik Industri Kecil
Industri kecil terdefinisikan sebagai industri yang mempunyai jumlah modal dan pekerja sedikit serta berskala kecil. Menurut Soeryadjaya (1987) terdapat tiga hal mengenai pengertian industri kecil, yaitu: (1) berdasarkan tenaga kerja, (2) berdasarkan modal, dan (3) berdasarkan sektor-sektor usaha.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat ditentukan pengertian industri kecil. Pertama, berdasarkan tenaga kerja menurut BPS (1998) menggolongkan perusahaan atau usaha industri pengolahan di Indonesia ke dalam empat kategori berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau usaha tanpa memperhatikan besarnya modal yang ditanam ataupun kekuatan mesin yang digunakan, yaitu:
1. Industri kerajinan rumah tangga, yaitu perusahaan atau usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang.
2. Industri kecil, yaitu perusahaan atau usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 5-19 orang.
3. Industri sedang, yaitu perusahaan atau usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 20-100 orang.
4. Industri besar, yaitu perusahaan atau usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 100 orang atau lebih.
Kedua, berdasarkan modal maka dunia perbankan telah menggariskan dua kriteria industri. Kriteria pertama, batas modal atau kekayaan bersih tidak melebihi Rp 40 juta untuk bidang usaha perdagangan dan jasa serta bidang-bidang di luar industri dan konstruksi. Hal ini termasuk nilai rumah dan tanah yang ditempati. Batas modal untuk bidang industri dan konstruksi tidak melebihi Rp 100 juta. Di dalam jumlah ini juga tidak termasuk rumah dan tanah yang di tempati. Kriteria kedua, adalah bahwa sebagian besar modal (di atas lima puluh persen) dimiliki oleh golongan ekonomi lemah dan sebagian besar dewan komisaris dan atau direksi perusahaan terdiri dari golongan ekonomi lemah, sebagaimana dimaksud dalam Kepres 29/1984[1].
Selanjutnya ketiga, berdasarkan sektor-sektor usaha yakni, untuk usaha perdagangan, pertanian, jasa parawisata, dan jasa umum terdapat modal sendiri yang jumlahnya tidak melebihi Rp 150 juta dan perputaran modal (turn over) tidak melebihi Rp 600 juta per tahun. Modal untuk usaha industri, pertambangan dan jasa konstruksi berjumlah maksimal Rp 250 juta dan perputaran modal maksimal Rp 1 milyar per tahun.
Karakteristik industri kecil menurut Alun (1987), antara lain: (1) besar modal usaha secara absolut, (2) tipe pemilikan/pengusaha yang cenderung kepada perusahaan perorangan, (3) jumlah tenaga kerja per unit usaha relatif tidaklah banyak, (4) penggunaan energi mengarah kepada sumber daya tradisional, (5) teknologi yang digunakan biasanya sederhana, (6) output yang dihasilkan biasanya merupakan barang tradisional dan volume output relatif kecil, (7) biasanya orientasi pemasaran ke pasar lokal atau daerah yang terbatas di sekitar tempat usaha, (8) sebagian dari usaha ini mungkin bersifat informal, pola kegiatannya tidak teratur, baik dalam arti waktu maupun permodalan, dan (9) umumnya tidak mempunyai tempat usaha yang permanen dan biasanya tidak terpisahkan dari tempat tinggalnya.
Menurut Haryadi dan Tjandraningsih (1995), pada buku yang berjudul Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil, industri kecil adalah industri yang menghasilkan barang kerajinan dengan unit-unit usaha rumah tangga yang melakukan pekerjaan dengan sistem Putting-Out maupun subkontrak[2]. Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1998) memberikan batasan mengenai industri kecil sebagai industri dengan investasi modal untuk mesin dan peralatan tidak lebih dari Rp 70 juta atau investasi per tenaga kerja tidak lebih dari Rp 625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Menurut BPS (2002) Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat (IKKR) yang termasuk IKKR, seperti:
1. Kerajinan dari kulit; pembuatan tas, sepatu, sandal, dsb.
2. Kerajinan dari kayu atau bambu; pembuatan almari, meja, kursi, pembuatan perabot dan mainan anak-anak dari kayu atau bambu.
3. Kerajinan dari logam; pembuatan panci, kompor, mur, baut, parang, pacul, alat pertanian lain dan pembuatan peralatan dari logam lainnya.
4. Kerajinan dari logam mulia; pembuatan anting-anting, gelang, cincin dan pembuatan perhiasan lainnya dari emas atau perak.
Menurut Ilyas dan Esmara (1990) industri kecil dapat dikelompokkan menjadi lima bentuk, yaitu industri pengolahan pangan; sandang dan barang-barang kulit; kimia dan bahan-bahan bangunan; kerajinan dan barang-barang lainnya; dan barang logam.
Fungsi utama industri kecil menurut Nurimansyah (1990) adalah memperluas lapangan kerja, membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan, (lebih luas menciptakan nilai tambah: pertumbuhan ekonomi), menumbuhkan kemampuan kemandirian, keterkaitan dan ketahanan ekonomi, dan penghasil devisa.
Dalam penelitian ini dikhususkan kepada industri kecil karena berdasarkan penelitian terdahulu (penelitian Dedi Haryadi dan Indrasari Tjandraningsih) menyebutkan bahwa Industri besar tidak mempekerjakan anak karena takut terjerat Undang-Undang Perburuhan. Oleh karena itu industri keramik yang termasuk salah satu jenis industri kecil, menjadi pilihan lokasi pada penelitian ini.
1.1.4 Faktor-faktor yang Menyebabkan Anak Bekerja
Munculnya pekerja anak menurut Farid (1997), karena lima faktor : Kemiskinan; Sistem Produksi; Sistem Pendidikan; Budaya; Peraturan.
a. Kemiskinan
Menurut Salim dalam Soermardjan (1984), hal-hal yang tidak dimiliki penduduk miskin adalah :
· Mutu tenaga kerja yang tinggi
· Jumlah modal yang memadai
· Luas tanah dan sumber alam yang cukup
· Keterampilan dan keahlihan yang cukup tinggi
· kondisi fisik jasmaniah dan rohaniah yang cukup baik
Menurut Soermardjan (1984), kemiskinan dapat diukur dengan beberapa cara, diantaranya :
1. Income per kapita atau pendapatan rata-rata per orang, menurut kelayakan yang digunakan oleh PBB. Apabila pendapatannya rata-rata kurang dari US$ 300 maka digolongkan sebagai masyarakat miskin.
2. Frekuensi makan. Suatu masyarakat setiap hari harus dapat memberi makan cukup kepada anggota keluarganya. Disebut cukup apabila setiap anggota keluarga dapat makan tiga kali dalam sehari. Masyarakat yang tidak dapat memberi makan tiga kali seari kepada anggota keluarganya maka tergolong miskin.
3. Sembilan bahan pokok hidup, yang meliputi beras, minyak goreng, minyak tanah, dan sebagainya. Apabila ada rumah tangga yang terus menerus tidak mampu mencukupi keperluan bahan-bahan pokok hidupnya, maka rumahtangga tersebut dapat dianggap miskin.
4. Angka rata-rata kematian, apabila angka kematian suatu masyarakat tinggi maka masyarakat itu dianggap miskin. Karena mereka belum mampu menjaga kesehatan anggotanya, yang menandakan bahwa mereka tidak cukup uang untuk berobat.
b. Sistem Produksi
Sistem produksi menurut Agusta (2000) adalah tata cara menghasilkan barang yang meliputi cara pembagian kerja, cara pengupahan, jam kerja, pola hubungan sosial, cara mendapatkan bahan baku, cara menentukan harga barang, dan cara memasarkan barang.
Menurut Thamrin (1991), sistem produksi berdasarkan bentu hubungan produksi pada industri keci aktor-aktor yang terlibat antara lain :
1. Sub-kontrak yaitu suatu hubungan produksi yang menghasilkan sejumlah produk berdasarkan order dari pihak pemberi order pada pihak penerima. Pemberi order biasanya menentukan jumlah barang yang harus diproduksi, bahan baku, jangka waktu, modal dan desain serta sistem pembayarannya pihak penerima order tidak mempunyai akses langsung pada pemesaran produk. Order dapat berupa perjanjian tertulis atau lisan yang transaksinya dilakukan sebelum komoditi selesai diproduksi.
2. Putting out yaitu suatu hubungan produksi yang memberikan upah borongan untuk menghasilkan satu produk atau sebagian dari jenis pekerjaan (komponen) yang biasanya dikerjakan di luar bengkel.
3. Suatu hubungan sistem produksi yang menguasai seluruh proses produksi, penyaluran bahan baku dan pemasarannya secara mandiri. Keputusan untuk berproduksi tidak ditentukan oleh pihak lain dan biasanya bengkel ini mempunyai akses pemasaran sendiri.
c. Sistem Produksi
Keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi harus dibayar mahal dengan hilangnya kesempatan mengecap bangku sekolah. Padahal, terdapat kolerasi positif antara tingkat pendidikan dan akses individu terhadap distribusi pendapatan. Pada umumnya yang tidak dimiliki oleh masyarakat miskin adalah keterampilan dan keahlihan kerja serta pendidikan. Oleh karena itu dalam persaingan kerja mereka selalu kalah dan berada pada posisi tawar yang rendah. Demikian juga yang dialami oleh pekerja anak, upah mereka rendah karena tidak mempunyai keahlihan dan pendidikan yang memadai untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
d. Budaya atau Tradisi
Budaya dapat menyebabkan timbulnya pola-pola cara berfikir tertentu pada warga suatu masyarakat dan sebaliknya pola cara berfikir inilah yang mempengaruhi tindakan dan kelakuan mereka, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam membuat keputusan yang penting dalam hidup.
Secara kultural masyarakat memandang anak adalah potensi keluarga yang wajib berbakti kepada orang tua. Anak yang bekerja dianggap sebagai anak yang berbakti, dengan budaya itu pula maka posisi anak sebagai seorang anak ang mempunyai hak dan patut dilindungi menjadi terabaikan.
e. Peraturan
Pada tahun 1990 Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui keputusan Presiden No. 36/0, Konvensi ILO No. 138 tahun 1973 melalui Undang-undang No. 20 /1999, serta Konvensi ILO No. 182 melalui Undang-undang No.1/2000. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, pemerintah Indonesia secara resmi terikat untuk menerapkannya. Undang-undang nasional harus disesuaikan dengan Undang-undang No.20 karena undang-undang sebelumnya tidak berlaku dan tidak sesuai lagi.
Ketentuan mengenai pekerja anak dalam Konvensi Hak Anak terdapat pada pasal 32. Ayat 1, menguraikan kriteria mengenai jenis-jenis pekerjaan anak yang mana, anak berhak mendapatkan perlindungan. Ayat 2 menunjuk pada langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara untuk menjamin pelaksanaan dan ketentuan pasal ini.
Namun ketentuan ini juga tidak memberikan bentuk hukuman atau sanksi kepada pelanggarnya. Hal ini yang menyebabkan pelanggaran terus berlangsung dan jumlah pekerja anak semakin meningkat.
1.1.5 Situasi dan Kondisi Pekerja Anak
Menurut Nachrowi dan Salahudin (1997), beberapa hal penting yang harus diperhatikan dari kondisi pekerja anak adalah jam kerja, tingkat upah, jenis pekerjaan dan lingkungan kerja.
1. Jam Kerja
Berdasarkan ketentuan Konvensi ILO No. 138/1973 bahwa anak-anak tidak diperbolehkan bekerja lebih dari 4 jam sehari atau 20 jam dalam seminggu. Tetapi dalam kenyataannya Bank Dunia mencatat seperempat dari pekerja anak bekerja lebih dari 45 jam dan sepertiga dari mereka bekerja lebih dari 60 jam per minggu. Jam kerja yang menyita waktu anak ini seringkali menyebabkan terganggunya waktu sekolah mereka, yang akhirnya banyak diantara mereka memilih meninggalkan bangku sekolah.
2. Tingkat Upah
Di berbagai daerah industri di Jakarta, Bandung, Bekasi, Tanggerang, Surabaya, Bogor, di jermal-jermal, dan di daerah perkebunan, sering ditemui buruh anak yang dibayar lebih rendah daripada buruh dewasa meski dari segi produktivitas tidak berbeda. Padahal tak jarang pekerja anak juga diminta melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
3. Jenis pekerjaan dan lingkungan kerja
Menurut Tjandraningsih dan White (1992), jenis pekerjaan yang dilakukan pekerja anak umumnya sama dengan pekerjaan yang dilakukan orang dewasa. Pembagian kerja yang ada lebih berdasarkan gender daripada usia. Anak laki-laki melakukan pekerjaan yang sama dengan lelaki dewasa, demikian pekerja anak perempuan mengerjakan pekerjaan yang sama dengan perempuan dewasa.
Berhadapan dengan buruh dewasa seringkali anak-anak berada dalam posisi yang tersub-ordinasi, karena sebagian besar buruh dewasa menganggap anak sebagai saingan. Berbagai bentuk sub-ordinasi terhadap pekerja anak dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari menyeluruh anak melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya sampai dengan membentuk kelompok untuk menyingkirkan buruh anak (Tjandraningsih dan White, 1992).
1.1.6 Ekploitasi Pada Pekerja Anak
Eksploitasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000), dapat diartikan sebagai pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan; (tenaga orang lain). Sementara itu menurut Scott (1981) Eksploitasi adalah adanya seseorang atau sekelompok orang yang secara tidak adil atau tidak secara wajar menarik keuntungan dari kerja atau atas kerugian orang lain. Dalam pengertian eksploitasi yang dikemukakan oleh Scott terdapat dua ciri eksploitasi yang khas. Ciri yang pertama adalah adanya suatu tata hubungan antara dua pihak baik perorangan maupun sekelompok atau lembaga, sedangkan ciri yang kedua adalah adanya distribusi yang tidak wajar atau tidak adil dari usaha dan hasilnya.
Lembaga Anti Perbudakan (Slavery Society) Inggris mendefinisikan bahwa pekerjaan menjadi eksploitatif pada anak jika mereka bekerja pada kondisi yang merugikan proses pertumbuhan mereka (Philiang, 1997). Definisi eksploitasi anak juga dikemukakan oleh Defence for Chirdren International meliputi :
Pengambilan keuntungan dari buruh anak
Penggunakan pekerja anak yang dapat menyebabkan bahaya secara fisik maupun mental anak
Mengabaikan hak-hak fundamental anak seperti hak untuk memperoleh kebebasan, hak untuk berkumpul dengan keluarga
Sementara itu menurut UNICEF dalam Philiang (1997), menyatakan bahwa pekerja anak yang eksploitatif jika
Kerja fulltime pada waktu yang terlalu dini
Terlalu banyak waktu yang digunakan untuk bekerja
Pekerjaan yang menimbulkan tekanan fisik, sosial atau psikologis yang tidak patut terjadi
Upah rendah
Tanggung jawab terlalu banyak
Pekerjaan yang menghambat akses mendapat pendidikan
Pekerjaan yang mengurangi martabat dan harga diri anak seperti perbudakan, kerja kontrak paksa dan eksploitasi seksual
· Pekerjaan yang merusak perkembangan sosial dan psikologis
Menurut Rilantoro seperti yang dikutip Philiang (1997), pekerjaan yang eksploitatif adalah pekerjaan yang berdampak negatif pada perkembangan mental, sosial, fisik dan emosional seperti pekerjaan yang mengancam keselamatan jiwa anak, jam kerja panjang, diskriminasi upah, hubungan dan perlindungan kerja yang tidak jelas. Kondisi semacam itu menyebabkan akses dan kesempatan anak untuk mengembangkan diri menjadi hilang, hak-hak mendasar pada anakpun tidak terpenuhi. Sangat jelaslah bahwa dari definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli di atas, penekanannya tidak hanya pada umur anak akan tetapi aspek lain yang lebih asasi seperti resiko dari pekerjaan dan lingkungan pekerjaan bagi anak yang menyebabkan hak-hak dasar anak terabaikan.
1.2 Perumusan Masalah
Mempekerjakan anak, pada permukaannya, tampak sebagai usaha moralitas; anak bekerja guna menolong orangtuanya. Anak boleh melakukan suatu aktivitas yang disebut bekerja, ketika tidak mengabaikan kesempatannya belajar atau menuntut ilmu (sekolah). Juga masih memberikan kesempatan bermain, serta aktivitasnya tersebut tidak membahayakan dirinya saat itu atau di masa yang akan datang. Berdasarkan sedikit gambaran diatas maka peneliti dapat mengidentifikasi beberapa permasalahan yang dapat dikaji lebih lanjut antara lain :
Sejauhmana mana karakteristik pekerjaan anak sesuai dengan kebutuhan manajemen industri kecil?
Sejauhmana mana karakteristik pekerjaan anak sesuai dengan hubungan sosial produksi yang terjadi pada industri kecil tersebut?
Sejauhmana hubungan sosial produksi memiliki konsekuensi kepada eksploitasi bagi pekerja anak?
[1] Di dalam Kepres tersebut dicantumkan bahwa “golongan ekonomi lemah sebagian besar terdiri dari orang Indonesia asli, maka dalam rangka menciptakan pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan, dan sekaligus untuk mendorong pelaksanaan pembauran, untuk sementara pemberian kesempatan kepada golongan ekonomi lemah diberikan kepada orang Indonesia asli. Termasuk ke dalam golongan orang Indonesia asli ialah mereka yang sudah membaur sebagai orang Indonesia asli.
[2] Putting-Out adalah sistem pekerjaan di industri dimana pekerja membawa pekerjaannya dan dikerjakan dirumahnya sedangkan sistem subkontrak adalah memberikan sebagian order yang telah diterima pengusaha kepada pengusaha lain untuk dikerjakan.

